IMAM
MALIK DAN KITABNYA
PENDAHULUAN
Imam Malik adalah ahli hadis yang
besar, yang mewariskan jejak yang tidak terhapus dari khasanah pengetahuan
Islam. Karyanya yang gemilang adalah Al-Muwatta’ yang mendapat tempat yang
terhormat di antara himpunan hadis yang langka. Sebagai guru yang dinilai luar
biasa, dan pendiri Madzhab Fiqh Maliki, ia menempati kedudukan yang khas dalam
sejarah Islam, dan mempengaruhi generasi Islam waktu itu, sampai kepada
generasi-generasi berikutnya. Dengan kemauannya yang keras, berjiwa gagah
berani, pantang mundur, dan tidak mengenal takut walaupun terhadap penguasa
tertinggi, Imam Malik termasuk kelompok Islam awal yang hidupnya selalu laksana
mercusuar bagi mereka yang berjuang mewujudkan kebajikan yang lebih mulia dan
lebih tinggi di dunia.
Imam Malik tanpa mengenal lelah
telah mengabdi di bidang pendidikan selama hayatnya. Reputasinya yang sangat
tinggi sebagai seorang ilmuwan dan guru membuat setiap orang yang hidup di
zamannya ingin menimba ilmu darinya. Imam Malik mewarisi lebih dari selusinan
karya tulis, dan karya yang dipandang sangat monumental dari Imam Malik adalah al-Muwatta’.
.
PEMBAHASAN
A. Profil Imam Malik
1. Nama Lengkap, Nasab
dan Tahun Kelahirannya
Imam Malik yang memiliki nama lengkap Abu Abdullah Malik ibn Anas ibn Malik
ibn Abi Amir ibn Amr ibn al-Haris ibn Gaiman ibn Husail ibn Amr ibn al-Haris al-Asbahi al-Madani.
Kunyah-nya Abu Abdullah, sedang laqab-nya al-Asbahi, al-Madani, al-Faqih,
al-Imam Dar al-Hijrah, dan al-Humairi. Dengan melihat nasab Imam Malik,
beliau memiliki silsilah yang sampai kepada tabi’in besar (Malik) dan kakek
buyut (Abu Amir) seorang sahabat yang selalu mengikuti dalam peperangan pada
masa Nabi.
Imam Malik dilahirkan di kota Madinah, dari sepasang suami-istri Anas bin
Malik dan Aliyah binti Suraik, bangsa Arab Yaman. Ayah Imam Malik bukan
Anas bin Malik sahabat Nabi, tetapi seorang tabi’in yang sangat minim sekali
informasinya. Dalam buku sejarah hanya mencatat, bawa ayah Imam Malik tinggal
di suatu tempat bernama Zulmarwah, nama suatu tempat di padang pasir sebelah
utara Madinah dan bekerja sebagai pembuat panah. Sedang kakeknya, memiliki
kunyah Abu Anas adalah tabi’in besar yang banyak meriwayatkan hadis dari Umar,
Talhah, Aisyah, Abu Hurairah dan Hasan bin Abi Sabit; termasuk penulis mushaf
Usmani serta termasuk orang yang mengikuti penaklukan Afrika pada masa khalifah
Usman.
Tentang tahun kelahirannya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para
sejarawan. Ada yang menyatakan 90 H, 93 H, 94 H dan adapula yang menyatakan 97
H. Tetapi mayoritas sejarawan lebih cenderung menyatakan beliau lahir tahun 93
H pada masa Khalifah Sulaiman bin Abdul Malik ibn Marwan dan meninggal tahun
179 H.
Imam Malik menikah dengan seorang hamba yang melahirkan 3 anak
laki-laki (Muhammad, Hammad dan Yahya) dan seorang anak perempuan (Fatimah yang
mendapat julukan Umm al-Mu’minin). Menurut Abu Umar, Fatimah temasuk di antara
anak-anaknya yang dengan tekun mempelajari dan hafal dengan baik Kitab
al-Muwatta’.
2. Pribadinya
Imam Malik memiliki budi pekerti yang
luhur, sopan, lemah lembut, suka menolong orang yang kesusahan, dan suka
berderma kepada fakir miskin. Beliau juga termasuk orang yang pendiam, tidak
suka membual dan berbicara seperlunya, sehinga dihormati oleh banyak orang.
Namun di balik kelembutan sikapnya, beliau
memiliki kepribadian yang sangat kuat, dan kokoh dalam pendirian. Beberapa hal
yang bisa menjadi bukti adalah: Pertama, penolakan Imam Malik untuk datang ke
tempat penguasa (istana), Khalifah Harun ar-Rasyid, dan menjadi guru bagi
keluarga mereka. Bagi Imam Malik semua orang yang membutuhkan ilmu harus datang
kepada guru dan ilmu tidak mendatangi muridnya serta tidak perlu secara
eksklusif disendirikan, meski mereka adalah penguasa. Kedua, Imam Malik pernah
dicambuk 70 kali oleh Gubernur Madinah Ja’far ibn Sulaiman ibn Ali ibn Abdullah
ibn Abbas, paman dari Khalifah Ja’far al-Mansur, karena menolak mengikuti
pandangan Ja’far ibn Sulaiman. Bahkan dalam sebuah riwayat diceritakan
Imam Ma>lik didera dengan cemeti, sehingga tulang punggungnya hampir putus
dan keluar dari lengannya dan tulang belakangnya hampir remuk. Setelah itu
beliau diikat di atas punggung unta dan diarak keliling Madinah, supaya beliau
malu dan mau mencabut fatwa-fatwanya yang berbeda dengan penguasa, tetapi Imam
Ma>lik tetap menolaknya. Ketiga, meski tiga Khalifah (Ja’far al-Mansur
(131-163 H); al-Mahdi (163-173 H); dan Harun al-Rasyid (173-197 H) telah
meminta Imam Malik menjadikan al-Muwatta’ sebagai Kitab resmi negara, namun
tiga kali pula Imam Malik menolak permintaan mereka.
3. Guru-guru,
Murid-murid dan Karya-karyanya
Sejak kecil atas dukungan orang tuanya,
khususnya ibunya, beliau berguru kepada para ulama di Madinah. Beliau tidak
pernah berkelana keluar dari Madinah. Karena, kota Madinah pada masa itu adalah
pusat Ilmu Pengetahuan Agama Islam, dan karena di tempat inilah banyak tabi’in
yang berguru dari sahabat-sahabat Nabi dan banyak ulama dari berbagai penjuru
dunia berdatangan untuk berguru dan bertukar pikiran. Imam Ma>lik pernah
belajar kepada 900 guru, 300 di antaranya dari golongan tabi’in dan 600 orang
dari kalangan tabi’it tai’in. Menurut Amin al-Khulli, di antara guru-gurunya
yang terkemuka adalah:
(a) Rabi’ah ar-Ra’yi bin
Abi Abdurrahman Furuh al-Madani (w. 136 H). Rabi’ah adalah guru Imam Malik pada
waktui kecil, yang mengajari Imam Malik tentang Ilmu Akhlak, Ilmu Fiqh dan Ilmu
Hadis. Ada 12 riwayat hadis yang diriwayatkan, dengan perincian lima
musnad dan satu mursal.
(b) Ibnu Hurmuz Abu Bakar
bin Yazid (w. 147 H). Imam Malik berguru kepada Hurmuz selama kurang lebih 8
tahun dalam Ilmu Kalam, Ilmu I’tiqad dan Ilmu Fiqh dan mendapatkan 54-57 hadis
darinya.
(c) Ibnu Syihab al-Zuhri
(w. 124 H), Imam Malik meriwayatkan 132 hadis darinya, dengan rincian 92 hadis
musnad dan yang lainnya mursal.
(d) Nafi’ ibn Surajis
Abdullah al-Jaelani (w. 120 H). Dia adalah pembantu keluarga Abdullah ibn
Umar dan hidup masa Khalifah Umar ibn Abdul Aziz. Riwayat Imam Ma>lik
darinya adalah riwayat yang paling sahih sanadnya. Imam Malik mendapat 80 hadis
lebih dari Nafi’.
(e) Ja’far Sadiq ibn
Muhammad ibn Ali al-Husain ibn Abu Talib al-Madani. (w. 148 H). Beliau adalah
salah seorang imam isna asy’ariyyah, ahlul bait dan ulama besar. Imam Malik
berguru fiqh dan hadis kepadanya dan mengambil sembilan hadis darinya
dalam bab manasik.
(f) Muhammad ibn
al-Munkadir ibn al-Hadiri al-Taimy al-Qurasyi (w. 131 H). Beliau adalah saudara
dari Rabi’ah al-Ra’yi, ahli fiqh Hijaz dan Madinah, ahli hadis dan
seorang qari` yang tergolong sayyidat al-qura.
Murid-murid Imam Malik dapat diklasifikasikan
dalam tiga kelompok:
a.
Dari kalangan Tabi’in di antaranya Sufyan
al-Sauri, al-Lais bin Sa’id, Hammad ibn Zaid, Sufyan ibn Uyainah, Abu
Hanifah, Abu Yusuf, Syarik ibn Lahi’ah, dan Ismail ibn Khatir,
b.
Dari Kalangan Tabi’it-tabi’in adalah al-Zuhri,
Ayub al-Syahkhtiyani, Abul Aswad, Rabi’ah ibn Abd al-Rahman, Yahya ibn Sa’id
al-Ansari, Musa ibn ‘Uqbah dan Hisyam ibn ‘Urwah,
c.
Bukan Tabi’in: Nafi’ibn Abi Nu’aim, Muhammad ibn
Aljan, Salim ibn Abi ‘Umaiyah, Abu al-Nadri, Maula Umar ibn Abdullah,
al-Syafi’i, dan Ibn Mubarak.
4. Karya-karyanya
Di antara karya-karya Imam Malik adalah:
(a) al-Muwatta’, (b) Kitab Aqdiyah, (c) Kitab Nujum, Hisab Madar al-Zaman, Manazil
al-Qamar, (d) Kitab Manasik, (e) Kitab Tafsir li Garib al-Qur’an, (f) Ahkam
al-Qur’an, (g) al-Mudawanah al-Kubra, (h)Tafsir al-Qur’an (i) Kitab Masa’Islam
(j) Risalah ibn Matruf Gassan (k) Risalah ila al-Lais, (l) Risalah ila
ibn Wahb. Namun, dari beberapa karya tersebut yang sampai kepada kita
hanya dua yakni, al-Muwatta’ dan al-Mudawwanah al-Kubra.
5. Wafat Imam Malik
Sebagaimana tahun kelahirannya, ada
beberapa versi tentang waktu meninggalnya Imam Malik. Ada yang berpendapat
tanggal 11, 12, 13, 14 bulan Rajab 179 H dan ada yang berpendapat 12 Rabi’ul
Awwal 179 H. Di antara pandangan yang paling banyak diikuti adalah pendapat
Qadi Abu Fadl Iyad yang menyatakan bahwa Imam Malik meninggal pada hari Ahad 12
Rabi’ul Awwal 179 H dalam usia 87 tahun, setelah satu bulan menderita sakit.
Beliau dikebumikan di kuburan Baqi’. Beliau berwasiat untuk dikafani
dengan pakaianya yang putih dan dishalatkan di tempat meninggalnya. Dengan
meninggalnya Imam Malik, berkurang satu tokoh dan ulama besar Madinah.
B. Mengenal Kitab
al-Muwatta’
1. Latar Belakang
Penyusunan
Ada beberapa versi yang mengemuka mengenai latar belakang penyusunan
al-Muwatta’. Menurut Noel J. Coulson problem politik dan sosial
keagamaan-lah yang melatarbelakangi penyusunan al-Muwatta’. Kondisi politik
yang penuh konflik pada masa transisi Daulah Umayyah-Abasiyyah yang melahirkan
tiga kelompok besar( Khawarij, Syi’ah-Keluarga Istana) yang mengancam
integritas kaum Muslim. Di samping kondisi sosial keagamaan yang berkembang
penuh nuansa perbedaan. Perbedaan-perbedaan pemikiran yang berkembang
(khususnya dalam bidang hukum) yang berangkat dari perbedaan metode nash di
satu sisi dan rasio di sisi yang lain, telah melahirkan pluratis yang penuh
konflik.
Versi yang lain menyatakan penulisan al-Muwatta’ dikarenakan adanya
permintaan Khalifah Ja’far al-Mansur atas usulan Muhammad ibn al-Muqaffa’ yang
sangat prihatin terhadap perbedaan fatwa dan pertentangan yang berkembang
saat itu, dan mengusulkan kepada Khalifah untuk menyusun undang-undang yang
menjadi penengah dan bisa diterima semua pihak. Khalifah Ja’far lalu meminta
Imam Malik menyusun Kitab hukum sebagai Kitab standar bagi seluruh wilayah
Islam. Imam Malik menerima usulan tersebut, namun ia keberatan menjadikannya
sebagai kitab standar atau kitab resmi negara.
Sementara versi yang lain, di samping terinisiasi oleh usulan
Khalifah Ja’far al-Mansur, sebenarnya Imam Malik sendiri memiliki keinginan
kuat untuk menyusun kitab yang dapat memudahkan umat Islam memahami agama.
2. Penamaan Kitab
Tentang penamaan kitab
al-Muwatta’ adalah orisinil berasal dari Imam Malik sendiri. Hanya saja tentang
mengapa kitab tersebut dinamakan dengan al-Muwatta’ ada beberapa pendapat yang
muncul:
Pertama, sebelum kitab itu disebarluaskan
Imam Malik telah menyodorkan karyanya ini di hadapan para 70 ulama Fiqh
Madinah dan mereka menyepakatinya. Dalam sebuah riwayat al-Suyuti menyatakan:
“Imam Malik berkata, Aku mengajukan kitabku ini kepada 70 ahli Fiqh Madinah,
mereka semua setuju denganku atas kitab tersebut, maka aku namai dengan
.
Kedua, pendapat yang menyatakan penaman al-Muwatta’,
karena kitab tersebut “memudahkan” khalayak umat Islam dalam memilih dan
menjadi pegangan hidup dalam beraktivitas dan beragama.
Ketiga, pendapat yang menyatakan penaman
al-Muwatta’, karena kitab al-Muwatta’ merupakan perbaikan terhadap kitab-kitab
fiqh sebelumnya.
3. Isi Kitab
Kitab ini menghimpun hadis-hadis Nabi,
pendapat sahabat, qaul tabi’in, Ijma’ ahlul Madinah dan pendapat Imam Malik.
Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah hadis yang terdapat dalam
al-Muwatta’;
a.
Ibnu Habbab yang dikutip Abu Bakar al-A’rabi dalam
Syarah al-Tirmizi menyatakan ada 500 hadis yang disaring dari 100.000 hadis
b.
Abu Bakar al-Abhari berpendapat ada 1726 hadis
dengan perincian 600 musnad, 222 mursal, 613 mauquf dan 285 qaul tabi’in.
c.
Al-Harasi dalam “Ta’liqah fi al-Usul” mengatakan
Kitab Malik memuat 700 hadis dari 9000 hadis yang telah disaring
d.
Abu al-Hasan bin Fahr dalam “Fada’il” mengatakan
ada 10.000 hadis dalam kitab al-Muwat}t}a’.
e.
Arnold John Wensinck menyatakan dalam
al-Muwat}t}a’ ada 1612 hadis
f.
Muhammad Fu’ad Abdul Baqi mengatakan “Kitab
al-Muwat}t}a’ berisi 1824 hadis”.
g.
Ibnu Hazm berpendapat, dengan tanpa menyebutkan
jumlah persisnya, 500 lebih hadis musnad, 300 lebih hadis mursal, 70
hadis lebih yang tidak diamalkan Imam Malik dan beberapa hadis dha’if.
h.
M. Syuhudi Ismail menyatakan “Kitab al-Muwatta’
hadisnya ada 1804”.
Perbedaan pendapat ini terjadi karena
perbedaan sumber periwayatan di satu sisi dan perbedaan cara penghitingan. Ada
ulama hadis yang hanya menghitung hadis berdasar jumlah hadis yang disandarkan
kepada nabi saja, namun adapula yang menghitung dengan menggabungkan
fatwa sahabat, fatwa tabi’in yang memang termaktub dalam al-Muwat}t}a’.
Menurut al-Suyuti, lebih dari seribu orang
yang meriwayatkan al-Muwat}t}a’, dan banyak naskah tentang itu. Namun yang
terkenal adalah 14 naskah menurut al-Suyuti, dan menurut al-Kandahlawi
ada 16 naskah, sedang menurut Qadi Iyad ada 20 naskah, meski ada yang
berpendapat ada 30 naskah. Di antara naskah itu adalah:
a. Naskah Yahya bin
Yahya al-Masmudi al-Andalusi (w. 204 H). Beliaulah yang pertama kali mengambil
al-Muwat}t}a’ dari Yazid bin ‘Abdurrahman bin Ziyad al-Lahmi (al-Busykatun) dan
pembawa mazhab Maliki di Andalusia
b. Naskah ibn Wahb (w.
197 H)
c. Naskah Abu Ubaidillah
Abd al-Rahman bin al-Qasim ibn Khalid al-Misri (w. 191 H)
d. Naskah Abu Abd al-Rahman
Abdullah bin Musalamah bin Qa’nabi al-Harisi (w.221 H).
e. Naskah Abdullah bin
Yusuf al-Dimsyqi Abu Muhammad at-Tunaisi (w. 217 H)
f. Naskah Mu’an
al-Qazzazi (w. 198 H);
g. Naskah Sa’id bin
‘Uffair (w. 226 H)
h. Naskah Ibn Bukair (w.
231 H)
I. Naskah Abu Mas’ab Ahmad
bin Abu Bakr al-Qasim az-Zuhri (w. 242 H)
i.
Naskah Muhammad ibn al-Mubarak al-Quraisyi (w. 215
H).
j.
Naskah Musa’ab ibn Abdullah al-Zubairi (w. 215 H).
k. Naskah Suwaid ibn
Zaid Abi Muhammad al-Harawi (w. 240 H)
l.
Naskah Muhammad ibn al-Hasan al-Syaibani (w.
179 H)
m. Naskah Yahya bin
Yahya al-Taimi (w. 226 H)
n. Naskah Abi Hadafah
al-Sahmi (w. 259 H)
Di antara naskah-naskah tersebut, riwayat
Yahya bin Yahya al-Andalusi yang paling populer.
Ada perbedaan pendapat yang berkembang
ketika dihadapkan pada pertanyaan apakah kitab al-Muwat}t}a’ ini kitab fiqih
an-sich, Kitab Hadis an-sich atau Kitab Fiqh sekaligus kitab Hadis. Menurut Abu
Zahra , al-Muwat}t}a’ adalah kitab Fiqh, argumen yang dipeganginya; Tujuan
Malik mengumpulkan hadis adalah untuk melihat fiqh dan undang-undangnya bukan
keshahihannya dan Ma>lik menyusun kitabnya dalam bab-bab bersistematika
fiqh.
Senada dengan Abu Zahra, Ali Hasan Abdul
Qadir juga melihat al-Muwat}t}a’sebagai kitab fiqh dengan dalil hadis. Sebab
tradisi yang dipakai adalah tradisi kitab fiqh yang seringkali hanya menyebut
sebagian sanad atau bahkan tidak menyebut sanadnya sama sekali adalah dalam
rangka kepraktisan/keringkasan.
Sedang menurut Abu Zahwu kitab ini bukan
semata-mata kitab Fiqh, tetapi sekaligus kitab hadis, karena sistematika fiqh
juga dipakai dalam kitab-kitab hadis yang lain, di samping Imam Ma>lik
sesekali juga mengadakan kritik melalui pendapat beliau dalam mengomentari
sebuah riwayat hadis, dan juga menggunakan kriteria-kriteria dalam menseleksi
hadisnya.
4. Sistematika Kitab
Kitab al-Muwat}t}a’ adalah kitab hadis
yang bersistematika Fiqh. Berdasar kitab yang telah di-tahqiq oleh Muhammad
Fuad Abdul Baqi, kitab al-Muwat}t}a’ terdiri dari 2 juz, 61 kitab (bab) dan
1824 hadis. Adapun perinciannya adalah sebagai berikut:
Juz I : (1) Waktu-waktu Shalat, 80 tema,
30 hadis, (2) Bersuci, 32 tema, 115 hadis, (3) Shalat, delapan tema, 70
hadis, (4) Lupa dalam Shalat, satu tema, tiga hadis, (5) Shalat
Jum’at, 9 tema, 21 hadis, (6) Shalat pada bulan Romadlan, dua tema,
tujuh hadis, (7) Shalat Malam, lima tema, 33 hadis, (8) Shalat
Jama’ah, 10 tema, 38 hadis, (9) Mengqashar Shalat dalam perjalanan, 25 tema, 95
hadis, (10) Dua hari raya, tujuh tema, 13 hadis, (11) Shalat dalam
keadaan takut, satu tema, empat hadis, (12) Shalat gerhana matahari dan
bulan, dua tema, empat hadis, (13) Shalat minta hujan, tiga tema,
enam hadis, (14) Menghadap qiblat, enam tema, 15 hadis, (15)
Al-Qur’an, 10 tema, 49 hadis, (16) Shalat Mayat, 16 tema, 59 hadis, (17) Zakat,
30 tema, 55 hadis, (18) Puasa, 22 tema, 60 hadis, (19) I’tikaf, 8 tema, 16
hadis, (20) Haji, 83 tema, 255 hadis.
Juz II: (21) Jihad, 21 tema, 50 hadis,
(22) Nadhar dan sumpah, 9 tema, 17 hadis (23) Qurban, enam tema, 13 hadis, (24)
Sembelihan, empat tema, 19 hadis, (25) Bintang buruan, tujuh tema, 19
hadis, (26) Aqiqah, dua tema, tujuh hadis, (27) Faraid, 15 tema, 16
hadis, (28) Nikah, 22 tema, 58 hadis, (29) Talaq, 35 tema, 109 hadis, (30)
Persusuan, tiga tema, 17 hadis, (31) Jual beli, 49 tema, 101 hadis, (32)
Pinjam meminjam, 15 tema, 16 hadis, (33) Penyiraman, dua
tema, tiga hadis, (34) Menyewa tanah, satu tema, lima hadis, (35)
Syufa’ah, dua tema, empat hadis, (36) Hukum, 41 tema, 54 hadis,
(37) Wasiyat, 10 tema, sembilan hadis, (38) Kemerdekaan dan persaudaraan, 13 tema,
25 hadis (39) Budak Mukatabah, 13 tema, 15 hadis, (40) Budak Mudharabah,
tujuh tema, delapan hadis, (41) Hudud, 11 tema, 35 hadis,
(42) Minuman, lima tema, 15 hadis, (43) Orang yang berakal,
24 tema, 16 hadis, (44) Sumpah, lima tema, dua hadis, (45)
al-Jami’, tujuh tema, 26 hadis, (46) Qadar, dua tema, 10 hadis, (47). Akhlak
yang baik, empat tema, 18 hadis, (48) Memakai pakaian, delapan
tema, 19 hadis, (49) Sifat Nabi SAW., 13 tema, 39 hadis, (50)
Mata, tujuh tema, 18 hadis, (51) Rambut, lima tema, 17 hadis,
(52) Penglihatan, dua tema, tujuh hadis, (53) Salam, tiga
tema, delapan hadis, (54) Minta izin, 17 tema, 44 hadis, (55) Bai’ah,
satu tema, tiga hadis, (56) Kalam, 12 tema, 27 hadis, (57) Jahannam,
satu tema, dua hadis, (58) Sadaqah, tiga tema, 15 hadis, (59) Ilmu,
satu tema, satu hadis, (60) Dakwah orang yang teraniaya, satu tema,
satu hadis, (61) Nama-nama Nabi SAW., satu tema, satu hadis.
5. Metode Kitab dan
Kualitas Hadis-hadisnya
Secara eksplisit, tidak
ada pernyataan yang tegas tentang metode yang dipakai Imam Malik dalam
menghimpun kitab al-Muwat}t}a’. Namun secara implisit, dengan melihat paparan
Imam Malik dalam kitabnya, metode yang dipakai adalah metode pembukuan hadis
berdasar klasikikasi hukum Islam (abwa>b fiqhiyyah) dengan mencantumkan
hadis marfu>’ (berasal dari Nabi), mauqu>f (berasal dari sahabat) dan
maqt}u>’ (berasal dari tabi’in). Bahkan bukan hanya itu, kita bisa
melihat bahwa Imam Malik menggunakan tahapan-tahapan berupa (a) penseleksian
terhadap hadis-hadis yang disandarkan kepada Nabi, (b) Atsar/fatwa sahabat,. ©
fatwa tabi’in, (d) Ijma’ ahli Madinah dan (e) pendapat Imam Malik sendiri.
Meskipun kelima tahapan
tersebut tidak selalu muncul bersamaan dalam setiap pembahasannya, urutan
pembahasan dengan mendahulukan penulusuran dari hadis Nabi yang telah diseleksi
merupakan acuan pertama yang dipakai Imam Ma>lik, sedangkan tahapan kedua
dan seterusnya dipaparkan Imam Malik tatkala menurutnya perlu untuk dipaparkan.
Dalam hal ini empat
kriteria yang dikemukakan Imam Ma>lik dalam mengkritisi periwayatan hadis
adalah: (a) Periwayat bukan orang yang berperilaku jelek (b) Bukan ahli bid’ah
(c) Bukan orang yang suka berdusta dalam hadis (d) Bukan orang yang tahu
ilmu, tetapi tidak mengamalkannya.
Meskipun Imam Ma>lik
telah berupaya seselektif mungkin dalam memfilter hadis-hadis yang diterima
untuk dihimpun, tetap saja para ulama hadis berbeda pendapat dalam memberikan
penilaian terhadap kualitas hadis-hadisnya:
a.
Sufyan ibn ‘Uyainah dan al-Suyuti mengatakan, seluruh hadis yang
diriwayatkan Imam Ma>lik adalah shahih, karena diriwayatkan dari orang-orang
yang terpercaya
b. Abu Bakar al-Abhari
berpandangan tidak semua hadis dalam al-Muwat}t}a’ sahih, 222 hadis mursal, 623
hadis mauqu>f dan 285 hadis maqt}u>’.
c. Ibn Hajar
al-’Asqalani menyatakan bahwa hadis-hadis yang termuat dalam al-Muwat}t}a’
adalah sahih menurut Imam Malik dan pengikutnya.
d. Ibn Hazm dalam
penilaiannya yang termaktub dalam Mara>tib al-Diyanah, ada 500 hadis musnad,
300 hadis mursal dan 70 hadis dha’if yang ditinggalkan Imam Malik. Sedang
menurut Ibn Hajar di dalamnya ada hadis yang mursal dan munqati’.
e. al-Gafiqi berpendapat
dalam al-Muwatta ada 27 hadis mursal dan 15 hadis mauquf.
f. Hasbi
ash-Shiddiqi menyatakan dalam al-Muwat}t}a’ ada hadis yang sahih, hasan
dan da’if.
Meskipun dalam al-Muwat}t}a’ tidak semuanya shahih, ada yang munqati’,
mursal dan mu’dal. Banyak ulama hadis berikutnya yang mencoba mentakhrij dan
me-muttasil-kan hadis-hadis yang munqati’, mursal dan mu’dal seperti Sufyan ibn
Uyainah, Sufyan al-Sauri, dan Ibn Abi Dzi’bi. Dalam pandangan Ibnu Abdil Barr
dari 61 hadis yang dianggap tidak muttasil semuanya sebenarnya musnad
dengan jalur selain Malik, yakni:
أنه بلغنى أن رسول الله ص.م قال: إنى لأنسى أو أنسى
“Seseorang telah menyampaikan hadis pada
seseorang, bahwa Rasul SAW telah bersabda: Aku lupa atau aku telah lupa, karena
itu mungkin yang aku kerjakan adalah sunnah.”
أنه سمع من يثقه به من أهل العلم تقول أن رسول الله ص.م. أرى أعمار الناس قبله أو ما شاء الله من ذلك فكأنه تقاصر أعمار أمته أن لا تبلغوا من العمل مثل الذى بلغ غيرهم فى طول العمر فأعطاه الله ليلة القدر خير من ألف شهر
“Dari Malik bahwasanya dia mendengar dari orang
yang terpercaya di antara ulama berkata Rasulullah telah diperlihatkan umur
orang-orang yang mati sebelumnya, atau apa yang telah Allah kehendaki tentang
itu dan itu menjadikan seakan-akan kehidupan umatnya terlalu pendek bagi mereka
untuk melakukan perbuatan baik sebagaimana orang-orang sebelum mereka dapat
melakukannya dengan usia mereka yang panjang, maka Allah memberikan kepadanya
lailatul qadar yang lebih baik dari seribu bulan.”
أن معاذ بن جبل فال: آخر ما أوصانى به رسول الله ص.م. حينما وضعت رجلى فى الغرزان قال: احسن خلقك للناس يا معاذ بن جبل
“Dari Malik bahwa Muadz bin Jabal berkata: Petunjuk akhir dari Rasulullah telah disampaikan kepadaku ketika aku meletakkan kaki di Sanggurdi, ia berkata: berkelakuan baiklah kepada orang hai Muadz ibn Jabal”
أنه بلغه أن رسول الله ص.م. كان يقول إذا أنشأت بحرية ثم تشائت فتلك عين غديقة
“Dari Malik bahwasanya telah sampai kepadanya bahwa rasul bersabda ketika awan muncul dari arah laut dan pergi menuju Syria akan turun sejumlah hujan besar.”
F. Kitab-kitab Syarahnya
Kitab al-Muwat}t}a’ disyarahi oleh beberapa ulama
di antaranya:
1. al-Tamhid lima fi> al-Muwat}t}a’ min al-Ma’ani wa
al-Asanid karya Abu Umar ibn Abdil Bar al-Namri al-Qurtubi ( w. 463 H)
2. Al-Istizkar fi Syarh
Maz|a>hib Ulama al-Amsar karya Ibn ‘Abdil Barr (w. 463 H.)
3. Kasyf al-Mugti fi Syarh
al-Muwat}t}a’ karya Jalaluddin al-Suyuti (w. 911 H.)
4. Tanwirul Hawalik, karya
Jalaluddin as-Suyuti (w. 911 H)
5. Syarah al-Ta’liq al-Mumajjad
ala Muwatta’ Imam Muhammad karya al-Haki ibn Muhammad al-Laknawi al-Hindi
6. al-Muntaqa karya karya Abu
Walid al-Bajdi (w. 474 H.).
7. al-Maswa karya
al-Dahlawi al-Hanafi (w. 1176 H.)
8. Syarh al-Zarqani karya al-Zarqani
al-Misri al-Maliki (w. 1014 H.)
G. Pendapat Para Ulama tentang al-Muwat}t}a’
Di
antara ulama yang memberikan penilaian terhadap kitab al-Muwat}t}a’ adalah:
a.
al-Syafi’i : “Di dunia ini tidak ada kitab setelah al-Qur’an yang lebih sahih
daripada kitab Malik...”
b.
al-Hafiz al-Muglatayi al-Hanafi: “ Buah karya Malik adalah kitab shahih
yang pertama kali”
c.
Ibn Hajar:” Kitab Malik sahih menurut Malik dan pengikutnya...”
d.
Waliyullah al-Dahlawi menyatakan al-Muwatta’ adalah kitab yang paling
sahih, mashur dan paling terdahulu pengumpulannya.
H. Kritikan Orientalis terhadap al-Muwatta`
Di antara orientalis yang memberikan kritikan terhadap karya Imam Malik
adalah Joseph Schacht. Schacht meragukan otentitas hadis dalam al-Muwat}t}a’,
di antara hadis yang dikritiknya adalah tentang bacaan ayat sajdah dalam
khutbah Jum’ah oleh Khatib:
عن هشام ين عروة عن أبيه أن عمر بن الخطاب قرأ سجدة وهو على المنبر يوم الجمعة فنزل فسجد الناس معه ثم قرأها يوم الجمعة الأخرى. فتهيأ الناس السجود فقال على رسلكم إن الله ثم يكتبها علينا إلا أن نشأ فلم يسجد ومنهم أن يسجد.
Dalam pandangan Schacht, hadis tersebut putus sanadnya, padahal dalam riwayat Bukhari sanadnya bersambung. Menurutnya, dalam naskah kuno kitab al-Muwat}t}a’ terdapat kata-kata “dan kami bersujud bersama Umar”. Kata-kata ini tidak pernah diucapkan oleh Urwah, hanya dianggap ucapannya. Oleh karenanya, dari pendekatan historis berarti naskah/teks hadis lebih dahulu ada, baru kemudian dibuatkan sanadnya. Sanad tersebut untuk kemudian dikembangkan dan direvisi sedemikian rupa dan disebut berasal dari masa silam.
Tuduhan Schacht tersebut dibantah oleh Muhammad Mustafa A’zami, teks
tersebut adalah sesuai dengan naskah aslinya, karena naskah asli tulisan Malik
tidak diketemukan. Para pen-syarah al-Muwat}t}a’ seperti Ibnu ‘Abdil Barr dan
az-Zarqani sama sekali tidak pernah menyinggung tentang adanya naskah kuno
seperti yang disebut Schacht. Secara umum Azami menyatakan apa yang dilakukan
Schacht dalam penelitian otentitas sanad dengan mengambil contoh hadis-hadis
yang terdapat dalam kitab Fiqh seperti al-Muwat}t}a’ Imam Malik, al-Muwat}t}a’
al-Syaibani dan al-Umm al-Syafi’i adalah tidak tepat, karena pada umumnya
metode yang dipakai dalam kitab-kitab fiqh ataupun sejarah tidak memberi data
secara detail lengkap runtutan sanadnya, tetapi mencukupkan menyebutkan
sumbernya atau sebagian sanadnya.
Hal lain yang dikritisi Schacht adalah tentang 80 hadis dalam
al-Muwat}t}a’ yang disebut “Untaian Sanad Emas”, Yakni Malik-Nafi’-Ibnu Umar.
Schact meragukan untaian sanad tersebut, mengingat usia Malik terlalu dini (15
tahun). Apa mungkin riwayat dari anak usia 15 tahun diikuti banyak orang,
sementara masih banyak ulama besar lain di Madinah. Alasan lainnya, Nafi’
pernah menjadi hamba sahaya dalam keluarga Ibnu Umar, sehingga kredibilitasnya
perlu dipertanyakan.
Hal tersebut disanggah Azami, Schacht dianggap keliru dalam menghitung
usia Malik, seharusnya Schacht menghitung umur Malik saat Nafi’ wafat bukan
dari tahun wafatnya Malik. Sehingga usia Malik saat itu adalah 20-24 tahun.
Pada usia-usia tersebut bukan terlalu muda untuk dianggap sebagai seorang
ulama. Adapun tentang Nafi’ yang mantan budak Ibnu Umar, sebenarnya itu
tidak menjadi masalah karena penerimaan seorang rawi yang paling penting adalah
“dapat dipercaya”, dan Nafi dianggap orang yang paling dipercaya dalam
meriwayatkan hadis dari Ibn Umar. Di samping dalam hal ini Nafi’ bukan
satu-satunya orang yang meriwayatkan hadis Ibn Umar, sehingga bisa dijadikan
pembanding dan mungkinkah ribuan rawi di perbagai tempat bersepakat berbohong
untuk menyusun sanad tersebut?
IV. Kesimpulan
Dari paparan di atas, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi:
1.
Kitab al-Muwat}t}a’ disusun Imam Malik atas usulan Khalifah Ja’far
al-Mansur dan keinginan kuat dari dirinya yang berniat menyusun kitab yang
dapat memudahkan umat Islam memahami agamanya.
2.
Kitab al-Muwat}t}a’ tidak hanya menghimpun hadis Nabi, tetapi juga
memasukkan pendapat sahabat, Qaul Tabi’in, Ijma’ Ahlul Madinah dan pendapat
Imam Malik. Menurut Fuad Abdul Baqi, al-Muwatta’ memuat 1824 hadis dengan
kualitas yang beragam dengan metode penyusunan hadis berdasar klasifikasi hukum
(abwab
fiqhiyyah).
3.
Tuduhan Joseph Schacht yang meragukan ketidakotentikan hadis dalam
al-Muwat}t}a’ ditangkis oleh Mustafa al-A’zami. A’zami menolak penelitian
otentitas sanad hadis dengan mendasarkan pada kitab-kitab fiqih seperti
al-Muwatta’ al-Syaibani, al-Muwat}t}a’ Imam Malik dan al-Umm al-Syafi’i.Nurun
Najwah
DAFTAR PUSTAKA
Abu Zahwu, Muhammad Muhammad. Al-Hadis wa al-Muhaddisun. Kairo: al-Maktabah al- Salafiyah, t.t.
al-’Asqalani,
Ibn Hajar. Tahzib al-Tahzib. Beirut: Dar al-Fikr, 1994.
‘Awadah,
Muhammad, Malik ibn Anas Da>r al-Hijrah. Beirut: Da>r al-Kutub
al-’Ilmiyyah, 1992.
Azami,
Muhammad Mustofa, Hadis Nabi dan Sejarah Kodifikasinya, terj. Ali Mustafa Ya’qub.
Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994.
al-Bandari,
Abdul Gafur Sulaiman. Al-Mausu’ah Rijal al-Kutub at-Tis’ah. Beirut: Dar
al- Kutub at-Tis’ah. Beirut: Dar al-Kutub al-Islamiyyah,
1993.
Cholil,
Moenawar. Biografi Empat Serangkai Imam Madzhab. Jakarta: Bulan Bintang,
1990.
Coulson,
Noel J. Hukum Islam dalam Perspektif Sejarah, terj. Hamid Ahmad. Jakarta: P3M,
1987.
Husein,
Muhammad Hamid. Kitab al-Muwatta’ “Muqaddimah”. Beirut: Dar al-Kutub
al-Islamiyyah, t.th.
Ibn
‘Alwi, Muhammad. Malik ibn Anas. Al-Azhar: Majma’ al-Buhus al-Islamiyyah, 1981.
Ismail,
Muhammad Syuhudi. Cara Praktis Mencari Hadis. Jakarta: Bulan Bintang, 1991.
al-Kandahlawi,
Muhammad Zakariya ibn Muhammad Yahya. Muqaddimah Aujaz al-Masalik ila Muwatta’
Malik. India: Matba’ah al-Sa’adah, 1973.
al-Khulli,
Amin. Malik ibn Anas. Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
Malik
ibn Anas, al-Muwatta’, pen-tahqiq. Muhammad Fuad Abdul Baqi.
al-Suyuti, Jalaluddin. Tanwir al-Hawalik Syarh
al-Muwatta’. Beirut:
Dar Ihya’ Kutub al- ’Arabiyyah, t.t.
al-Syarbasi, Ahmad. Sejarah dan Biografi Empat
Imam Madzhab, terj. Sabil Huda dan A. Ahmadi. Jakarta: Bumi Aksara,
1992.
Wensinck, Arnold John, Miftah Kunuz al-Sunnah,
terj. Muhammad Fu’ad Abdul Baqi. Lahore: Suhail, 1981.
al-Z|ahabi>,
Siyar al-’Alam an-Nubala’. Beirut:
Muassasah al-Risalah, 1990.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar